Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya memberikan ruang bagi para anggota dewan yang menyampaikan interupsi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Waktu interupsi tersebut dipersilakan setelah RUU IKN disahkan dan diketok palu dalam rapat paripurna Selasa, (18/1). Sebanyak empat anggota dewan telah mendaftar interupsi.
"Apakah bisa disepakati empat saja karena ini sudah pukul 13.00 WIB, waktunya shalat zuhur," kata Puan yang disambut kata setuju dari para anggota dewan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa, (18/1).
Interupsi perihal UU IKN ini hanya disampaikan oleh dua anggota dewan, yaitu Suhardi Duka dari Fraksi Demokrat dan Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS. Sisanya yang juga dari Fraksi PKS tak terkait UU IKN.
Suhardi mengatakan, tetap konsisten sepakat menerima RUU IKN tersebut menjadi UU. Namun dia meminta perlu digarisbawahi beberapa catatan Fraksi Demokrat.
Pertama, kata dia, yang menjadi catatan adalah harus diprioritaskannya pembangunan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit dan fasilitas sosial lainnya termasuk limbah dan sampah saat memindahkan IKN dari Jakarta ke IKN baru.
"Kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja tapi memindahkan ruang hidup orang banyak oleh karena itu perlu jadi perhatian, jadi prioritas," tegas dia.
Selain itu, dia mengingatkan, pembangunan IKN baru nantinya juga akan menggunakan 258 ribu hektar kawasan hutan yang memiliki potensi kayu, tambang dan lainnya. Sehingga tidak boleh menjadi rebutan pihak-pihak tertentu.
"Dengan demikian pemerintah harus berhati-hati dan sekaligus melakukan perencanaan yang matang untuk ke semuanya bisa menjadi kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," kata Suhardi.
Adapun Hamid Noor Yasin yang mendapat kesempatan kedua mengingatkan tidak tepatannya waktu persetujuan RUU IKN ini di tengah masa krisis ekonomi yang dialami masyarakat Indonesia dan minimnya keuangan negara.
Menurutnya, untuk bisa membangun IKN dibutuhkan anggaran kurang lebih Rp466 triliun sedangkan saat ini pemerintah tengah menanggung beban utang yang per Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun.
"Oleh sebab itu Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan IKN di saat seperti saat sekarang ini sangat membebani keuangan negara dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," ungkap Hamid.
Di sisi lain dia mengatakan, pembahasan RUU Ibu Kota Negara sendiri sangat singkat dan terburu-buru. Bahkan dia mengaku sebagai anggota Pansus RUU IKN tidak bisa mendapatkan informasi yang jelas soal draf RUU ini.
"Fraksi kami merasa dikejar-kejar. Pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif. Ditanya drafnya ketika itu saya sebagai anggota Pansus belum dapat hasil RUU IKN tersebut sehingga PKS memandang RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil," ujar dia.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.