Djawanews - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bak hilang ditelan bumi usai namanya terseret dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Tapi dia muncul dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Senin, 31 Mei.
Dengan hadirnya Azis, lima pimpinan DPR dinyatakan lengkap menghadiri Rapat Paripurna hari ini. Mulai dari Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmo Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmad Gobel.
Namun, usai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan rapat dibuka Ketua DPR Puan Maharani, Azis sudah tak terlihat lagi di meja pimpinan.
Artinya, Azis tak mengikuti agenda Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran 2022. Hanya tersisa empat pimpinan saja.
Dalam rapat tersebut, Puan melaporkan, rapat Paripurna hari ini dihadiri 348 orang anggota dari jumlah seluruh anggota DPR RI yaitu 575 orang. Dengan rincian, 63 orang hadir fisik dan 285 virtual hadir secara virtual.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.
Sebelumnya, rumah dinas dan ruang kerja Azis di Gedung DPR sudah diobok-obok penyidik KPK. Politisi Partai Golkar ini juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 27 April 2021 lalu. Isinya, permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Nama Azis Syamsuddin jadi salah satu orang yang ada di dalam surat tersebut.
"KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Nama Azis memang terseret masalah suap untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak akan ada janji uang suap Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) jika tak ada Azis Syamsuddin.
Peristiwa penyuapan ini bermula dari rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 silam. Di sinilah peran Azis Syamsuddin masuk dalam konstruksi hukum. Dia yang mengenalkan Stepanus kepada M Syahrial.
Tim penyidik KPK sudah menggelah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari rumah tempat bermula kasus penyuapan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, komisi antirasuah ini membawa dua buah koper bukti.
Di waktu yang bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dari sini, ada 5 koper yang dibawa oleh KPK.