Djawanews - Konstruksi hukum kasus penyuapan yang melibatkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial sudah dibeberkan KPK dengan gamblang. Terselip nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perjalanan kasus itu.
Peristiwa penyuapan ini semua bermula dari rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 silam. Azis Syamsuddin adalah sosok penting. Dia yang mengenalkan Stepanus kepada M Syahrial.
M Syahrial sedang pusing kala itu. Soalnya KPK memang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di Pemkot Tanjungbalai 2020-2021.
M Syahrial berharap banyak dari Stepanus. Dia mau supaya kasus penyelidikan permasalahan di Pemkot tidak lanjut ke penyidikan. Sebagai informasi, kalau di KPK, jika kasus naik ke penyidikan otomatis akan ada tersangka.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lalu mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Tiga nama terakhir ini semua sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
"SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," jelas Ketua KPK Firili Bahuri dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring via Channel YouTube KPK, Kamis (22/4) malam.
M Syahrial setuju dengan 'proposal pengamanan' dari Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Syahrial lalu mentransfer uang melalui rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Uang tunai juga sudah diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju.
“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” jelas Firli.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli.
Dari uang itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta. MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli Bahuri.
Lembaga antirasuah itu tidak mau gegabah melihat konstruksi hukum yang sebenarnya sudah terang benderang itu. Tapi semua sudah masuk saku para penyidik. Kini tugasnya KPK adalah menguak apa yang sesungguhnya terjadi dalam pertemuan itu.
“Apakah ada kaitan saudara AZ (Azis Syamsuddin) dengan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) karena pertemuan ini terlaksana di kediaman AZ (Azis Syamsuddin), kami sudah mencatat temuan ini dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya apa yang dilakukan di pertemuan tersebut,” kata Firli Bahuri.
“Karena KPK tidak pernah berhenti mengungkap dan kami akan berpijak pada ketentuan hukum dan UU.Seketika kita bicara tindak pidana korupsi maka unsur pemidanaan harus kita penuhi,” sambung Firli.
Tapi Firli Bahuri menegaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Siapa subjek hukumnya, apa perbuatannya, apakah sengaja atau lalai dan melanggar hukum, kalau betul terjadi apakah ada kesalahan, dan apakah tindakan itu benar tindak pidana dengan kecukupan bukti apakah keterangan saksi dan lain-lain, kita berprinsip memegang teguh kecukupan bukti,” tutupnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.