Djawanews - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret masalah suap untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak akan ada uang suap Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) jika tak ada Azis Syamsuddin. Bagaimana ceritanya?
Semua peristiwa penyuapan ini bermula dari rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 silam. Di sinilah peran Azis Syamsuddin masuk dalam konstruksi hukum. Dia yang mengenalkan Stepanus kepada M Syahrial.
"AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," beber Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (22/4) malam.
Belakangan Penyidik KPK Stepanus ditangkap Propam Mabes Polri dan KPK. Lalu dia jadi tersangka karena menjadi makelar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dengan posisinya sebagai penyidik, Stepanus janji perkara itu tak akan ditindaklanjuti KPK.
“Apakah ada kaitan saudara AZ (Azis Syamsuddin) dengan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) karena pertemuan ini terlaksana di kediaman AZ (Azis Syamsuddin), kami sudah mencatat temuan ini dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya apa yang dilakukan di pertemuan tersebut,” lanjut Firli Bahuri.
“Karena KPK tidak pernah berhenti mengungkap dan kami akan berpijak pada ketentuan hukum dan UU.Seketika kita bicara tindak pidana korupsi maka unsur pemidanaan harus kita penuhi,” sambung Firli.
KPK menahan Stepanus di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Maskur Husai ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan selama 22 April hingga 11 Mei mendatang.
"Sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai," ungkapnya.