Djawanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) jadi tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya, seorang pengacara yaitu Maskur Husain (MH). "Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di akun YouTube KPK RI, Kamis (22/4/2021).
KPK menahan Stepanus di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Maskur Husai ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan selama 22 April hingga 11 Mei mendatang.
"Sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai," ungkapnya.
Rumah Azis Syamsuddin
Peristiwa penyuapan bermula dari pertemuan Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pada Oktober 2020, di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pertemuan digelar.
"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga yang memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan M Syahrial.
“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli Bahuri.
“Apakah ada kaitan saudara AZ (Azis Syamsuddin) dengan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) karena pertemuan ini terlaksana di kediaman AZ (Azis Syamsuddin), kami sudah mencatat temuan ini dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya apa yang dilakukan di pertemuan tersebut,” lanjut Firli Bahuri.
“Karena KPK tidak pernah berhenti mengungkap dan kami akan berpijak pada ketentuan hukum dan UU.Seketika kita bicara tindak pidana korupsi maka unsur pemidanaan harus kita penuhi,” sambung Firli.
Tapi Firli Bahuri menegaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Siapa subjek hukumnya, apa perbuatannya, apakah sengaja atau lalai dan melanggar hukum, kalau betul terjadi apakah ada kesalahan, dan apakah tindakan itu benar tindak pidana dengan kecukupan bukti apakah keterangan saksi dan lain-lain, kita berprinsip memegang teguh kecukupan bukti,” sambung Firli.