Djawanews - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh KPK. Dia tidak sendiri. KPK juga menjadikan Stepanus Robin Pattuju, penyidiknya sendiri sebagai tersangka.
Beberapa hari sebelum hari nahas itu, M Syahrial masih disibukkan dengan sejumlah agenda resmi Pemkot. Ditemani Kadis Pangan dan Pertanian, drh Muslim, Syahrial sempat melakukan panen bawang merah di Kelurahan Sijambi, Sabtu (17/4/2021).
Syahrial sempat diskusi dengan Ketua Kelompok Tani Berdikari, Maruli Silalahi dan para para petani lainnya. Syahrial berpesan, para petani selalu berkordinasi dengan dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai dalam pengembangan tanaman Bawang Merah.
"Sebagaimana informasi yang saya terima, saat ini dari lahan seluas 1 Ha yang ditanami bawang merah telah menghasilkan bawang merah dari lahan seluas kurang lebih 8 rante yang kita panen hari ini, diperkirakan menghasilkan sekitar 1.880 Kg bawang merah," beber Wali Kota.
Tidak sampai sepekan, nasib Syahrial berubah 180 derajat. Dia ditangkap KPK karena kedapatan menyuap penyidiknya.
Jauh sebelum ditangkap KPK, M Syahrial sejatinya sedang pusing tujuh keliling. KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah di Pemkot Tanjungbalai 2020-2021.
Syahrial seakan-akan menemukan jalan pintas untuk bisa keluar dari masalah ini. Jalan pintas itu hadir ketika dia datang ke rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Di rumah yang anggaran dan perawatannya itu dibiayai negara, Syahrial dipertemukan oleh orang yang diharapkan bakal jadi penyelamatnya. Dia adalah seorang polisi berpangkat AKP yang kini bertugas di KPK sebagai penyidik, Stepanus Robin Pattuju.