Djawanews - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pantas pusing tujuh keliling. Setelah rumah dinasnya diobok-obok penyidik KPK, politisi Partai Golkar ini juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 27 April 2021 lalu. Isinya, permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Nama Azis Syamsuddin jadi salah satu orang yang ada di dalam surat tersebut.
"KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Nama Azis memang terseret masalah suap untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak akan ada janji uang suap Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) jika tak ada Azis Syamsuddin.
Peristiwa penyuapan ini bermula dari rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 silam. Di sinilah peran Azis Syamsuddin masuk dalam konstruksi hukum. Dia yang mengenalkan Stepanus kepada M Syahrial.
Tim penyidik KPK sudah menggelah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari rumah tempat bermula kasus penyuapan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, komisi antirasuah ini membawa dua buah koper bukti.
Di waktu yang bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dari sini, ada 5 koper yang dibawa oleh KPK.