Djawanews.com – Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di DPR dilakukan secara ugal-ugalan.
Menurut Pipin, pembahasan regulasi yang akan memindahkan IKN dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengabaikan partisipasi masyarakat.
"Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan," ujar Pipin dilansir CNNIndonesia.com, Jumat, 14 Januari.
Pipin mengaku sudah menerima informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN masih banyak yang belum selesai. Namun, Pansus RUU IKN DPR sudah mengajukan jadwal pembahasan RUU IKN di Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Januari.
Pipin menganggap langkah itu berpotensi melanggar Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia berharap RUU IKN bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR menjadi UU pada Selasa, 18 Januari. Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau lokasi IKN pada pekan ini.
"Besok kita lihat ke tempat itu. Mudah-mudahan malam itu raker (rapat kerja) selesai, sudah. Insya Allah paripurna tanggal 18 Januari," tuturnya.
Merespons, Ketua DPR Puan Maharani mengaku sedang menunggu hasil pembahasan Pansus RUU IKN DPR dengan pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan di draf RUU IKN.
"Hanya kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian (Pansus RUU IKN) DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama, dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Januari.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.