Djawanews.com – Enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tak memiliki paspor ditangkap oleh aparat TNI di Kabupaten Waropen, Papua.
Penangkapan dilakukan oleh aparat saat keenam orang tersebut tengah menambang emas secara ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga.
Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan menyebutkan bahwa enam warga negara China tersebut diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin oleh Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan pad Minggu, 21 November.
Penangkapan ini bermula ketika seorang warga mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegar di Kampung Sewa.
“"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA untuk dimintai keterangan," kata Leon, Selasa, 23 November.
Tak hanya itu, Leon uga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara China tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ).
Leon menyebutkan saat itu mereka baru sajja memasuki wilayah Kampung Sewa.
“Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen,” ujarnya.
Selain itu, Leon juga mengatakan bahwa selain tak memiliki paspor, keenam warga negara China itu juga tak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
“Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB ddan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” terang Leon.
Ingin tahu tentang berita lainnya? Pantau kami di Djawanews dan ikuti instagram Djawanews.