Djawanews.com – Beredar informasi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diwajibkan untuk membagikan sembako ke masyarakat dengan tas bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Saat dimintai keterangan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno membenarkan adanya perintah kepada para anggota dewan agar tas sembako yang dibagikan ke masyarakat bergambar Ketua DPR Puan Maharani.
“Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR dan Pembina Fraksi PDIP, dan foto anggota yang bersangkutan,” ujar Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/12).
Hendarawan mengatakan, pembagian sembako itu sebagai bentuk solidaritas dari anggota DPR dari PDIP untuk membantu masyarakat miskin.
“Fraksi PDIP DPR RI melakukan inisiatif kongkret sebagai bentuk solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang sering kali disuarakan. Kali ini program itu berupa pembagian beras atau sembako,” ujarnya.
Politikus senior PDIP itu mengatakan kegiatan pembagian sembako itu sudah sering dilakukan anggota fraksi PDIP. Ini dilakukan bersama-sama di masa reses anggota dewan.
“Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi, karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama. Kami berharap efektivitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata,” ujarnya.
informasi yang beredar bahwa 128 Anggota DPR dari Fraksi PDIP wajib membagikan sembako di dapilnya masing-masing dengan tas bergambar Ketua DPR Puan Maharani.
Pembagian sembako tersebut dilakukan pada 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022. Berikut ini adalah informasi yang beredar di kalangan wartawan.
Seluruh anggota DPR RI FPDIP sebanyak 128 orang diwajibkan membagikan sembako di Dapilnya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota.
Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai ‘Sumbangan Puan Maharani’.
- Anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.
- Kapoksi wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta.