Djawanews.com – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Laporan diajukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
"Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya," ujar Adhie kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Setidaknya terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji," imbuh mantan Juru Bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut.
Adhie berharap KPK di bawah komando Firli Bahuri dkk dapat menindaklanjuti laporan pihaknya sebab menurut dia kasus-kasus tersebut didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
"Kami berharap KPK pimpinan pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini," kata Adhie.