Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan kekayaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN wajib dilaporkan pejabat negara setiap tahun.
Dilihat pada situs https://elhkpn.kpk.go.id kekayaan Anies naik dua kali lipat bila dihitung sejak awal menjabat pada tahun 2017 sampai tahun 2020.
Pada tahun 2017, Anies melaporkan diri memiliki kekayaan sebesar Rp5.619.545.840 (Rp5,61 miliar). Anies tercatat memiliki 2 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp8,89 miliar.
Selain itu, dia juga memiliki 4 kendaraan dengan nilai Rp640 juta. Anies memiliki harta bergerak lainnya Rp1 miliar, surat berharga Rp56 juta, kas dan setara kas Rp2 miliar, serta harta lainnya Rp631 juta.
Dalam laporan tersebut, Anies memiliki utang sebesar Rp5,64 miliar. Sehingga, harta kekayaan bersih Anies di tahun 2017 adalah Rp5,6 miliar.
Sementara, pada tahun 2020, Anies melaporkan diri memiliki kekayaan sebesar Rp10.915.550.262 (Rp10,91 miliar). Anies tercatat memiliki 5 unit tanah dan beserta bangunan milik sendiri, hibah, dan warisan dengan nilai mencapai Rp13,34 miliar.
Selain itu, dia juga memiliki 4 kendaraan dengan nilai Rp648 juta. Anies memiliki harta bergerak lainnya Rp1 miliar, surat berharga Rp56 juta, kas dan setara kas Rp2 miliar, serta harta lainnya Rp631 juta.
Dalam laporan tersebut, Anies pada tahun 2020 memiliki utang sebesar Rp6,84 miliar. Sehingga, harta kekayaan bersih Anies di tahun 2020 adalah Rp10,9 miliar.