Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Irres Layangkan Surat Terbuka ke KPK: Inilah Temuan BPK Atas Dugaan Korupsi Ahok, Tangkap dan Adili Segera!
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (fajar.co.id)

Irres Layangkan Surat Terbuka ke KPK: Inilah Temuan BPK Atas Dugaan Korupsi Ahok, Tangkap dan Adili Segera!

MS Hadi
MS Hadi 09 Desember 2021 at 09:47am

Djawanews.com – Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Irres) yang sekaligus juga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara melayang surat terbuka kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut berjudul “Inilah Temuan BPK Atas Dugaan Korupsi Ahok, Tangkap dan Adili Segera!” dan ditulis dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis, 9 Desember.

Adapun isi surat yakni terkait dugaan-dugaan korupsi yang dilakukan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Dugaan itu didasari pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut petikan suratnya: 

Baca Juga:
  • Pramono Bakal Gabungkan Metode Ahok dan Anies Atasi Banjir Jakarta
  • Ridwan Kamil Sebut Ahok Jadi Gubernur yang Paling Banyak Menggusur Warga Jakarta
  • Cak Imin Yakin Tidak Ada Isu Politik Identitas Jika Anies Kembali Lawan Ahok di Pilkada DKI

Dengan Hormat,

Dengan surat ini kami sampaikan bahwa pada 17 Juli 2017 yang lalu, kami telah melaporkan kepada KPK kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta.

Namun hingga saat ini tidak terlihat upaya serius dari KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal dugaan korupsi tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi pula merugikan negara triliunan rupiah, serta alat-alat bukti untuk sebagian kasus tersebut telah lebih dari cukup.

Sehubungan hal di atas, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, kami mengulang kembali laporan IRESS, khususnya terkait tentang kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

Apalagi, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temuan-temuan berupa pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sudah material dan lebih dari cukup untuk diproses di pengadilan. Hanya karena sikap Pimpinan KPK yang kami anggap sangat menyimpang dan melindungi Ahok-lah maka kasus tersebut dihentikan.

Kami ingatkan agar Pimpinan KPK berpegang teguh pada Sumpah Jabatan, dan tidak lagi terus-menerus mencari dalih untuk menyelamatkan Ahok dari proses hukum. Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, termasuk Ahok! Jangan sampai rakyat bertindak sendiri untuk mengadili Ahok!

Adapun ringkasan kasus dugaan korupsi RSSW diuraikan berikut ini. Pembelian lahan RSSW mencuat setelah BPK Perwakilan DKI Jakarta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, 6 Juli 2015.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, mengungkap terdapat 70 temuan senilai Rp2,16 triliun, yang terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp442,37 miliar, potensi kerugian daerah senilai Rp1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp3,23 milyar, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan senilai Rp3,04 miliar. Dari temuan tersebut, terungkaplah kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSSW.

Pengadaan lahan RSSW ini dilakukan melalui proses yang melanggar berbagai undang-undang dan peraturan, sehingga terindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 milyar. BPK juga merekomendasikan untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RSSW seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika pembatalan tidak dapat dilaksanakan, Pemda direkomendasikan agar meminta pertanggungjawaban pihak YKSW sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 6 Agustus 2015, KPK meminta BPK melakukan audit investigatif atas pembelian lahan tersebut dan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif tersebut diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Dalam laporan audit tersebut, BPK menyebutkan terjadi enam penyimpangan terkait proses pembelian lahan RSSW, yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penetuan harga, dan penyerahan hasil.

Pemprov DKI Jakarta tidak membuat studi kelayakan lokasi dan perkiraan nilai tanah sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan d Perpres No.71/2012. Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b, perlu dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam bentuk peta rencana lokasi pembangunan. Lokasi tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta (yang akan digunakan/dibangun Rumah Sakit) ternyata tidak mempunyai akses ke jalan raya.

Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Perpres No.71/2012, dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah. Harga tanah yang dibayar Pemprov DKI Jakarta tidak berdasarkan Penilai internal maupun Penilai Publik (appraisal). Hal ini melanggar pasal 6 ayat (1) huruf d dan pasal 6 ayat (5). BPK dalam LHP-nya juga menilai lahan yang dibeli Pemprov DKI bukan terletak di Jl. Kyai Tapa tetapi di Jl. Tomang Utara yang nilai NJOP-nya jauh lebih rendah.

Penyimpangan lain adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Pencairan Dana Pembelian RSSW tanpa disertai dokumen pendukung yang lengkap. Bahkan, ada sejumlah dokumen pendukung dimanipulasi dengan modus backdated. Waktu penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati atas pelaksanaan pengadaan tanah yang ditulis tanggal 15 Desember 2014 dan Surat Penetapan Harga Pembelian Tanah YKSW Nomor 4532 Tahun 2014 tertanggal 11 Desember2014 ternyata dimanipulasi.

Kedua dokumen itu menunjukkan baru disiapkan pada 22 Desember 2014, atau seminggu lebih lama dari tanggal yang dituliskan. Penandatanganan kedua dokumen tersebut dilakukan setelah tanggal penadatanganan Akta Pelepasan Hak, 17 Desember 2014. Hal itu diakui oleh Dien Emawati dalam pemeriksaan BPK. Bendahara Pengeluaran Dinkes DKI Bunyamin mengakui SPM pencairan duit pembelian Sumber Waras tetap diajukan, meskipun sejumlah dokumen kelengkapan belum terpenuhi pada 15 Desember 2014. Bahkan, syarat dokumen seperti SK Gubernur Nomor 2136 tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi yang tanggal terbitnya sudah dimanipulasi turut disertakan sebagai syarat penerbitan SPM.

Dokumen lain yang dimanipulasi adalah Daftar Nominatif yang diberi tanggal 12 Desember ternyata baru selesai diproses 22 Desember, mengacu pada temuan data properties softcopy file. Artinya, semua berkas itu secara administratif baru lengkap seminggu melewati batas waktu penyampaian SPM yang diatur dalam Instruksi Gubernur No. 152/2014, yang menetapkan semua berkas paling lambat harus masuk sebelum 15 Desember 2014 pukul 24.00.

Ahok pun menerbitkan Instruksi Gubernur No.167/2014 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian SPM Tahun Anggaran 2014, yang isinya khusus SPM pengadaan tanah untuk kepentingan umum diperpanjang sampai 29 Desember 2014 pukul 18.00. Anehnya, Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Desember 2014, yang kebetulan bertepatan dengan kelengkapan penyerahan berkas SPM Sumber Waras.

Sebenarnya banyak keanehan lain yang dapat dikategorikan sebagai manipulasi dan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi lahan RSSW ini, dan dapat ditelusuri dengan gamblang dalam laporan BPK yang disebutkan di atas. Dengan demikian, sebenarnya cukup mudah bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini, sepanjang ada niat baik untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.

Terlepas dari pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah kami sebutkan di atas, secara ringkas dapat pula kami sampaikan berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Ahok dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) sebagai berikut:

  • Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;
  • Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadaan tanah bagi Kepentingan Umum dan Pasal 2 Perpres No.71/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Bepotensi adanya tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya telah digelapkan, Ahok harus mempertanggungjawabkan penggelapan uang negara ini!;
  • Berpotensi menimbulkan tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003.

KPK telah berlaku tidak profesional dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga terkesan “pilih-tebang” dan membuat sejumlah kasus korupsi besar justru dihentikan. KPK dinilai abai, zolim dan sengaja melupakan kasus-kasus korupsi bernilai miliaran atau triliunan Rp, seperti skandal mega-korupsi Bank Century, Hambalang, Reklamasi Teluk Jakarta dan RSSW. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut KPK dinilai terus mencari-cari alasan agar proses hukum dihentikan. Salah satu tujannya adalah untuk menyelamatkan Ahok dari proses hukum.

Di sisi lain, dalam rangka menjaga citra dan agar tetap mendapat dukungan publik guna mempertahankan eksistensi, KPK terlihat sangat aktif mengusut kasus-kasus korupsi bernilai ratusan juta Rp melalui operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan dalam beberapa kasus, dinilai status OTT terhadap “objek” yang menjadi sasaran KPK sedikit dipaksakan, atau bahkan terindikasi bernuansa politis.

Sikap dan sepak terjang KPK seperti di atas tentu jauh dari harapan publik. Bahkan yang lebih penting, kebijakan dan pola kerja yang ditempuh KPK tersebut telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan di tempat, dan tujuan awal pembentukan KPK sesuai amanat reformasi dan perintah UU KPK semakin jauh dari target yang ingin dicapai.

Kami tidak ingin KPK berubah peran menjadi alat politik penguasa, sehingga menimbulkan adanya “penyanderaan” atau barter kasus yang berujung pada dihentikannya proses hukum. Kami pun tidak mengharapkan bertambah atau berubahnya peran KPK menjadi bagian dari perangkat politik penguasa guna “menjinakkan” para pimpinan partai yang menjadi lawan politik penguasa.

Kami juga sangat khawatir KPK berubah menjadi lembaga pelindung koruptor guna mengamankan kepentingan oligarki penguasa-pengusaha. Sikap KPK ini terlihat dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan Ahok. Untuk maksud tersebut, pimpinan KPK sampai perlu membuat pernyataan “absurd” bahwa Ahok tidak memiliki niat jahat, meskipun alat bukti guna memeroses kasus sudah lebih dari cukup, seperti terjadi pada penyelidikan awal kasus RSSW.

Sehubungan dengan uraian diatas, kami meminta agar KPK segera melanjutkan kembali proses hukum terhadap Ahok terutama pada kasus lahan RSSW, bukan malah menghentikannya. Alat-alat bukti permulaan sudah jauh lebih dari cukup untuk memeroses Ahok ke pengadilan. Dengan demikian, KPK sekaligus dapat membuktikan diri bukan berperan sebagai lembaga pelindung koruptor, alat politik penguasa, atau bagian dari oligarki penguasa-pengusaha guna mempertahankan dominasi.

Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, bersama seluruh rakyat Indonesia yang anti korupsi dan anti dominasi oligarki pelindung koruptor, tuntutan ini kembali kami sampaikan. Atas perhatian dan komitmen KPK untuk pemberantasan korupsi kami ucapkan terima kasih.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#KAMI#Irres#kpk#korupsi#HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA#Ahok#Basuki Tjahaja Purnama

Berita Terkait

    PLTA Kaleta: Proyek Energi Strategis antara China dan Guinea
    Berita Hari Ini

    PLTA Kaleta: Proyek Energi Strategis antara China dan Guinea

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kaleta yang terletak di Sungai Konkoure, Guinea, menjadi bukti nyata kerja sama energi antara China dan Guinea. Dibangun oleh ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Sungai Boh Jadi Pilar Kemajuan Energi dan Ekonomi Kalimantan Timur
    Berita Hari Ini

    PLTA Sungai Boh Jadi Pilar Kemajuan Energi dan Ekonomi Kalimantan Timur

    Saiful Ardianto 19 Aug 2025 14:26
  • Energi Gelombang Laut: Indonesia Mulai Manfaatkan Potensinya untuk Transisi Energi?
    Berita Hari Ini

    Energi Gelombang Laut: Indonesia Mulai Manfaatkan Potensinya untuk Transisi Energi?

    Saiful Ardianto 18 Aug 2025 09:58
  • Apa Itu Teknologi Modifikasi Cuaca? Untuk Pertanian hingga Penanggulangan Bencana
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Teknologi Modifikasi Cuaca? Untuk Pertanian hingga Penanggulangan Bencana

    Djawanews.com - Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Indonesia sejak tahun 1977. Awalnya, teknologi ini diperkenalkan untuk mendukung sektor pertanian melalui program hujan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Seberapa Peluang Indonesia Jadi Pusat Energi Terbarukan di ASEAN dan Pemimpin Global?
    Berita Hari Ini

    Seberapa Peluang Indonesia Jadi Pusat Energi Terbarukan di ASEAN dan Pemimpin Global?

    Saiful Ardianto 14 Aug 2025 10:34
  • Bendungan Batangtoru Terus Digenjot: Proyek Strategis untuk Kesejahteraan Sumatera Utara?
    Berita Hari Ini

    Bendungan Batangtoru Terus Digenjot: Proyek Strategis untuk Kesejahteraan Sumatera Utara?

    Saiful Ardianto 14 Aug 2025 10:28

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Apa Itu Dual Growth Strategy: Langkah Strategis Pertamina Wujudkan Ketahanan Energi Nasional?
Berita Hari Ini

1

Apa Itu Dual Growth Strategy: Langkah Strategis Pertamina Wujudkan Ketahanan Energi Nasional?

Alasan PLTA Sungai Gumbasa Jadi Solusi Energi Bersih untuk Sulawesi Tengah?
Berita Hari Ini

2

Alasan PLTA Sungai Gumbasa Jadi Solusi Energi Bersih untuk Sulawesi Tengah?

Investasi Sektor ESDM Terbang, Tembus Rp225,9 Triliun pada Semester I 2025?
Berita Hari Ini

3

Investasi Sektor ESDM Terbang, Tembus Rp225,9 Triliun pada Semester I 2025?

PLTA Danau Kerinci: Kesepakatan Rakyat yang Segarkan Pembangunan Berkelanjutan
Berita Hari Ini

4

PLTA Danau Kerinci: Kesepakatan Rakyat yang Segarkan Pembangunan Berkelanjutan

Seberapa Peluang Indonesia Jadi Pusat Energi Terbarukan di ASEAN dan Pemimpin Global?
Berita Hari Ini

5

Seberapa Peluang Indonesia Jadi Pusat Energi Terbarukan di ASEAN dan Pemimpin Global?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up