Djawanews.com – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan alasan dibalik kasus korupsi kepala desa yang dicanangkan kebal dari hukuman pidana. Ia juga menyebutkan tugas-tugas dari lembaga antirasuah. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, kata Nawawi, tugas dari KPK adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Menurut Nawawi, ketiga hal tersebut hanya bisa diterapkan oleh KPK kepada penegak hukum dan penyelenggara negara (PN). Lalu apa hubungannya dengan penegakan hukum terhadap kasus korupsi kepala desa? Simak penjelasannya dari Nawawi Pomolango
“KPK dalam pasal 11 dari UU 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, terhadap yaitu pertama aparat penegak hukum dan dua penyelenggara negara,” kata Nawawi dalam webinar Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah pada Selasa, 7 Desember.
“Selanjutnya orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan APH, penyelenggara negara tadi. Itu lingkupnya. Maka kemudian KPK kok cuma ngurusi bupati, domainnya KPK itu cuma dua itu, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara,” sambung dia.
Begini Penjelasan Nawawi Perihal KPK Tak Bisa Usut Kasus Korupsi Kepala Desa
Berangkat dari situ, Nawawi mengomentari terkait dengan ramainya pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, terkait kepala desa tak perlu dipidana. Bila merujuk UU KPK, kepala desa tak termasuk kategori penyelenggara negara atau aparat penegak hukum sehingga tak bisa dijerat.
“Kemarin ada ribut-ribut dari Yogya bahwa kepala desa gimana? kepala desa itu tidak dimasukkan karena bukan penyelenggara negara. maka dalam kaitannya dengan penindakan, KPK tidak bisa menjangkau di situ kecuali tindak pidana itu dilakukan oleh kepala desa itu dilakukan dengan APH atau bersama-sama dengan penyelenggara negaranya,” kata Nawawi.
Nawawi mencontohkan soal kasus korupsi kepala desa yang bisa dijerat oleh KPK. Kasus tersebut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Dalam perkara itu, KPK menangkap sejumlah calon penjabat kepala desa. Sebab, mereka diduga terlibat korupsi bersama bupati yang merupakan ranah dari KPK.
“Ada satu kasus dari Jawa Timur yang kami ambil ada keterlibatan kepala desa, untuk bisa menduduki jabatan plt kepala desa dan sebagainya harus mengeluarkan upeti,” kata Nawawi.
“Untuk dapat plt aja harus keluarin puluhan juta. Nah itu bisa diambil KPK, karena mereka bersama-sama dengan PN. Baru bisa menjangkau mereka,” pungkas dia menanggapi ricuh KPK tak bisa tindak pidana kasus korupsi kepala desa.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.