Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPK Tak Bisa Usut Kasus Korupsi Kepala Desa, Nawawi Pomolango Beberkan Alasannya
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango bahas tuntas perihal kasus korupsi kepala desa. (idtoday.co)

KPK Tak Bisa Usut Kasus Korupsi Kepala Desa, Nawawi Pomolango Beberkan Alasannya

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 07 Desember 2021 at 08:33pm

Djawanews.com – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan alasan dibalik kasus korupsi kepala desa yang dicanangkan kebal dari hukuman pidana. Ia juga menyebutkan tugas-tugas dari lembaga antirasuah. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, kata Nawawi, tugas dari KPK adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Menurut Nawawi, ketiga hal tersebut hanya bisa diterapkan oleh KPK kepada penegak hukum dan penyelenggara negara (PN). Lalu apa hubungannya dengan penegakan hukum terhadap kasus korupsi kepala desa? Simak penjelasannya dari Nawawi Pomolango

“KPK dalam pasal 11 dari UU 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, terhadap yaitu pertama aparat penegak hukum dan dua penyelenggara negara,” kata Nawawi dalam webinar Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah pada Selasa, 7 Desember.

“Selanjutnya orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan APH, penyelenggara negara tadi. Itu lingkupnya. Maka kemudian KPK kok cuma ngurusi bupati, domainnya KPK itu cuma dua itu, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara,” sambung dia.

Baca Juga:
  • Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

Begini Penjelasan Nawawi Perihal KPK Tak Bisa Usut Kasus Korupsi Kepala Desa

Berangkat dari situ, Nawawi mengomentari terkait dengan ramainya pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, terkait kepala desa tak perlu dipidana. Bila merujuk UU KPK, kepala desa tak termasuk kategori penyelenggara negara atau aparat penegak hukum sehingga tak bisa dijerat.

“Kemarin ada ribut-ribut dari Yogya bahwa kepala desa gimana? kepala desa itu tidak dimasukkan karena bukan penyelenggara negara. maka dalam kaitannya dengan penindakan, KPK tidak bisa menjangkau di situ kecuali tindak pidana itu dilakukan oleh kepala desa itu dilakukan dengan APH atau bersama-sama dengan penyelenggara negaranya,” kata Nawawi.

Nawawi mencontohkan soal kasus korupsi kepala desa yang bisa dijerat oleh KPK. Kasus tersebut terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Dalam perkara itu, KPK menangkap sejumlah calon penjabat kepala desa. Sebab, mereka diduga terlibat korupsi bersama bupati yang merupakan ranah dari KPK.

“Ada satu kasus dari Jawa Timur yang kami ambil ada keterlibatan kepala desa, untuk bisa menduduki jabatan plt kepala desa dan sebagainya harus mengeluarkan upeti,” kata Nawawi.

“Untuk dapat plt aja harus keluarin puluhan juta. Nah itu bisa diambil KPK, karena mereka bersama-sama dengan PN. Baru bisa menjangkau mereka,” pungkas dia menanggapi ricuh KPK tak bisa tindak pidana kasus korupsi kepala desa.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kasus Korupsi Kepala Desa#Wakil Ketua KPK#Nawawi Pomolango#kpk

Berita Terkait

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Djawanews.com - Kasus dugaan investasi bodong bisnis tahu bulat berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS alias Doplang di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diduga menawarkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
    Berita Hari Ini

    Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

    Saiful Ardianto 21 Sep 2026 19:53
  • Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
    Berita Hari Ini

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

    Saiful Ardianto 18 Sep 2026 19:33
  • Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?

    Djawanews.com - Indonesia dan Kanada menjajaki perluasan kerja sama ekonomi, mulai dari investasi mineral kritis hingga pengembangan energi nuklir. Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Menteri Koordinator ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja
    Berita Hari Ini

    Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja

    Saiful Ardianto 16 Sep 2026 19:20
  • Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

    Saiful Ardianto 15 Sep 2026 18:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
Berita Hari Ini

1

Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
Berita Hari Ini

2

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
Berita Hari Ini

3

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up