Djawanews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil setuju dan medukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat kepala desa kebal korupsi dan hukuman penjara.
Pasalnya, menurtu Nasir lebih baik mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Hal tersebut disampaikan merespon pernyataaan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alexander menyebutkan bahwa kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan, melainkan dengan mengambil langkah musyawarah bersama.
Menurut Nasir, pendekatan restorative justice pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan. Alasannya dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea, melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata.
Nasir Dukung Kepala Desa Kebal Korupsi, Perlu Bimbingan dan Musyawarah
Terkait kepala desa kebal korupsi ini juga sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.
“Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil. Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif,” ungkap Nasir.
Disamping itu, ia menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait. Sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin.
Jadi kepala desa kebal korupsi karena tidak akan diadili melalui pengadilan, melainkan diharuskan mengembalikan dana yang disalahgunakan. Kasus semacam itu akan ditangani secara musayawarah dan kekeluargaan daripada diproses melalui hukum sampai pengadilan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.