Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyita uang senilai Rp100 miliar terkait kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dengan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME).
“Tim penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pada Senin, 3 Januari.
“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari recovery dari tindak pidana dimaksud,” lanjutnya.
KPK sudah merampungkan penyidikan tersangka kasus suap PT ME. Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Pelaksanaan penyerahan tersangka PT ME berikut barang bukti (Tahap II)diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Ali menuturkan tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Ali.
PT ME Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Kepada Bakamla
PT ME ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Itu terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat.
Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Setelah itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus suap PT ME, yakni Anggota DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rohde & Schwarz, Erwin Sya'af Arief. Selama proses penyidikan, KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar di rekening PT ME.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.