Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tanah dan rumah tersangka kasus pencucian uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan. Pelaku diduga mengubahuang suap atau gratifikasi menjadi beberapa aset kekayaan.
"[Yang disita] antara lain tanah dan bangunan rumah," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Desember.
Ali tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah yang disita berikut lokasinya. Penyitaan dilakukan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk uang dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan ke dalam beberapa aset. Terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu, Wawan bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 11 November.
Wawan Ridwan Tak Sendiri Dalam Upaya Melakukan Pencucian Uang atau Money Laundry
Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang dari wajib pajak yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi DJP. Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar, Wawan diduga menerima dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian pada pertengahan 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Belakangan, kasus pencucian uang di Indonesia makin banyak yang terungkap ya?
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.