Djawanews.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksan terhadap Fungsional Pemeriksaan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pakak (DJP) Jawa Barat II Alfred Simanjutak.
Tersangka diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2006 dan 2017 pada Direktorak Jenderal Pajak.
“AS (Alfefred Simanjutak) ASN Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keteranngan tertulis, Senin (27/12).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagi tersangka. Diduga, Wawan lebih dulu ditangkap KPK pada Kamis (11/11).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Selain itu, KPK juga mentapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan
Pemeriksaan pada DJP Badan Ramadhani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi serta Agus Susetyo sebagai tersangka.
Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK menjelaskan, selaku Supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di DJP, Wawan bersama dengan Alferd atas perintah dan arahan khusus dari Angun melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11).
Tiga wajib pajak itu yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ghufron juga melanjutkan, atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Sekitar Januari-Februari 2018, uang dengan jumlah keseluruhan Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, pertengahan tahun 2018 uang sebesar 500 ribu dolar Singapura diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Sekitar Juli-September 2019 uang sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura,” ucap Ghufron.
Baca artikel terkait Kasus Suap. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.