awanews.com – Aparat penegak hukum Polres Kukar (Kutai Kartanegara) dilaporkan telah menyerahkan sejumlah uang ke pemerintah dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar. Sebelumnya, diketahui Polres Kukar banyak melakukan proses tindak pidana terhadap para pelaku korupsi di daerahnya. Salah satunya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Dalam putusannya, ada yang dilakukan penahanan. Bahkan ada yang harus mengembalikan dana kerugian negara akibat korupsi oleh tersangka.
“Polres Kukar sudah beberapa kali melakukan proses hukum pada tersangka Tipikor dengan mengembalikan hasil korupsi ke kas negara,” kata Kanit III Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Gede Wijaya pada Minggu, 26 Desember.
Selama 2021 ini katanya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kukar telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,345 miliar. Pemulihan dana negara hasil tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari delapan perkara Lidik dan satu perkara Sidik.
Di antara jenis perkara yang ditangani, terkait sejumlah kegiatan pemerintah daerah (Pemda). Kemudian berkenaan dengan dana desa, dan perkara Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19.
“Sudah kami lakukan pengembalian ke negara untuk 2021 ini saja,” pungkas Kanit III Satreskrim Polres Kukar menerangkan soal penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar ke pemerintah.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.