Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mantan Kades di Dompu NTB Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa korupsi dana Desa Jala tahun anggaran 2018, Usman (Dok: ANTARA)

Mantan Kades di Dompu NTB Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Fatimah Majid
Fatimah Majid 20 Desember 2021 at 04:42pm

Djawanews.com – Mantan Kepala Desa Jala, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Usman, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya terkait pengerjaan proyek pembuatan 10 sumur.

Dilansir dari Antara Senin (20/12) , "Dengan ini menyatakan terdakwa Usman terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri dan atau menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsideir," kata JPU Adda'watul Islamiyyah yang membacakan tuntutan Usman ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Usman terdakwa berkaitan dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

JPU menuntut Usman agar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU mempertimbangkan jatuhkan pidana demikian, karena melihat upaya Usman yang telah membayar uang pengganti kerugian negara hasil hitung Inspektorat Dompu senilai Rp193 juta.

JPU menyatakan, "Selama sidang berlangsung, terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara dan telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Dompu. Maka dari itu, diminta untuk disita dan dikembalikan ke kas negara,".

Melalui penasihat hukum, Syarifuddin Lakuy, usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan permohonan untuk memberikan tanggapan.

"Mohon waktu sepekan untuk ajukan pledoi (nota pembelaan)," ujar Syarifuddin.

Isrin Surya Kurniasih, Ketua Mejalis Hakim yang mendengar tanggapan tersebut menetapkan menunda sidang untuk selanjutnya akan digelar kembali dengan agenda mendengarkan materi pledoi terdakwa pada Senin (27/12) mendatang.

Pada tahun 2018, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, menerima pengelolaan ADD dan DD senilai Rp1,721 miliar. Dari anggaran tersebut terdapat pengerjaan proyek pembuatan 10 sumur untuk masyarakat.

Selama pengerjaannya, Tim Audit Inspektorat Dompu menemukan kejanggalan dalam realisasi proyek hingga muncul kerugian yang nilainya mencapai hingga Rp70 juta. Kerugian muncul dari pengerjaan 7 sumur yang tertimbun tanah disebabkan hujan dan banjir.

Baca artikel terkait NTB. Simak berita menarik lainya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#korupsi dana desa#mantan kades#usman#syarifuddin lakuy#jaksa penuntut umum

Berita Terkait

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik

    Djawanews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) menjalin kerja ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 11:48
  • Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah
    Berita Hari Ini

    Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 10:34
  • Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

    YOGYAKARTA - India menghadapi potensi kelebihan pasokan panel surya di pasar domestik, sebuah situasi yang memicu kekhawatiran dalam industri energi bersih negara tersebut. Kementerian Energi Bersih India ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?
    Berita Hari Ini

    Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?

    Saiful Ardianto 08 Dec 2025 11:10
  • Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
    Berita Hari Ini

    Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh

    Saiful Ardianto 08 Dec 2025 09:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
Berita Hari Ini

1

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

2

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
Berita Hari Ini

3

Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
Berita Hari Ini

4

PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
Berita Hari Ini

5

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up