Djawanews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan rapor merah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan terdapat permasalahan serius yang belum bisa diselesaikan sehingga Firli Bahuri dkk pantas mendapatkan angka merah.
Kamis (30/12) kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kurnia Ramadhana mengatakan, "Ada sejumlah permasalahan yang serius yang belum bisa diselesaikan KPK, khususnya Pimpinan KPK. Yang pertama misalnya kami melihat ada jumlah penindakan yang semakin merosot tajam."
Kurnia kemudian memaparkan, sepanjang tahun 2021, KPK hanya berhasil melakukan enam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Angka ini tentunya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Permasalahan lainnya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. "Kemudian yang ketiga terkait menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas melalui TWK," tegasnya.
Kurnia juga menyampaikan bahwa KPK kini sering menunjukkan gimmick seakan bukan penegak hukum tapi seperti politikus.
"KPK hari ini bukan berlakon dalam penegak hukum tapi justru terlihat seperti polisi. Misalnya, dulu di tahun 2020, pimpinan KPK sempat memasak nasi goreng dan sempat membagikan bansos," ujar pegiat antikorupsi itu.
Selain itu, Kurnia tak menafikan upaya pemberantasan korupsi hanya berbasis penindakan semata. Namun, melihat kondisi saat ini banyak upaya pencegahan yang tidak berjalan bahkan terdapat banyak permasalahan di dalamnya.
"Supervisi KPK juga tidak banyak masuk pada perkara-perkara besar. Belum lagi kita bicara soal pengelolaan internal lembaga selain soal Tes Wawasan Kebangsaan, ada sejumlah regulasi yang dikeluarkan KPK yang menimbulkan kontroversi di masyarakat bahkan melanggar ketentuan perundangan," lanjut Kurnia.
"Misalnya, bagaimana birokrasi KPK makin menggemuk karena ada Peraturan Komisi (Perkom) 7 Tahun 2020 dan perkom itu sebenarnya kami anggap melanggar peraturan perundangan," imbuh dia.
Atas berbagai dasar tersebut ICW kemudian menyerahkan rapor merah kepada Firli dkk.
“Kami berikan E kepada KPK atau tidak lulus sebenarnya pimpinan ini membawa KPK menjadi lembaga penegak hukum yang benar-benar berintegritas dan berkualitas untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Kurnia Ramadhani
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap harinya, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.