Djawanews.com – Data PNS penerima bantuan sosial (bansos) belum akurat. Diperlukan pengecekan ulang ke lapangan terkait pemberian sanksi setelah dilakukan verifikasi data pribadi PNS tersebut.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkapkan bahwa masih perlu dilakukan sinkronisasai antara data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihaknya masih melakukan pengecekan data melalui Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk mengetahui jumlah PNS yang terduga menerima bantuan sosial dari pemerintah. Setelah dilakukan PDM maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut terkait pemberian sanksi.
“Data Kemensos tidak begitu akurat, sudah disinkronisasi dengan data BKN tapi masih random dan baru yang diduga PNS saja,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, (23/11).
“Setelah proses PDM selesai, akan dilakukan sinkronisasi data. Kita tunggu dulu prosesnya berkenaan dengan pemberian sanksi,” tambahnya.
Berdasarkan kondisi tersebut maka Tjahjo belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan bagi PNS yang ketahuan menerima bansos.
Dari data sementara, diketahui sebanyak 31.624 PNS menerima bansos dari pemerintah. Data tersebut akan diolah oleh pemerintah daerah (pemda) dan BKN untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Mensos Tri Rismaharini mengatakan jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif sebanyak 28.965 orang dan pensiunan sebanyak 2.659 orang. Jumlah tersebut diperoleh setelah verifikasi data antara data DTKS dengan data BKN.
“Kalau dari kami, Kemensos menyampaikan, nanti daerah memang harus memperbaiki. Mereka harus cek lagi ke lapangan supaya datanya benar-benar tepat,” ucap Mensos Tri Rismaharini.
Ingin tahu informasi menarik tentang bansos lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews