Djawanews.com – Sejumlah daftar bansos (bantuan sosial) masih diberikan pemerintah kepada warga yang terdampak COVID-19.
Bantuan tersebut berasal dari bantuan sosial reguler yang ada dalam tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos), atau bantuan khusus yang diberikan semasa pandemi COVID-19, seperti bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan apa saja yang masih dicairkan pada November 2021?
Berikut Daftar Bansos dari Pemerintah Untuk Bulan November 2021:
- Diskon listrik PLN
Bantuan dikson listrik PLN masih akan diperpanjang hingga akhir tahun. Bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, akan mendapat diskon 50 persen. Sementara, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon 25 persen.
“Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya selesai bulan September, untuk 32,6 juta pelanggan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, konferensi saat pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat pada Sabtu, 17 Juli.
- Kuota belajar Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan kuota belajar yang disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021. Berikut rincian besaran kuota internet yang diberikan:
Siswa PAUD: 7 GB per bulan
Siswa SD, SMP, dan SMA: 10 GB per bulan
Pendidik PAUD dan SD-SMA: 12 GB per bulan
Mahasiswa dan Dosen: 15 GB per bulan
Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 ditentukan berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki:
- Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat
- Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada November 2021 penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-4.
- BPUM atau BLT UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro. Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.
Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021. Pada saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
- Buka https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik “Cari”
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Setelah anda menyimak daftar bansos di atas, jika termasuk dalam masyarakat terdampak COVID-19, maka bisa saja anda mendapatkannya. Silahkan cek alur resmi pengecekannya bansos pada laman web resmi masing-masing.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.