Djawanews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berusaha menyelidiki aliran dana dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu ke internal kepolisian.
”Sekarang ini baru terbukti aliran dana ke seorang oknum perwira inisial D saat menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus,” kata Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Supriadi seperti dilansir dari Antara di Palembang, Selasa (25/1).
Menurut dia, pihaknya terus berusaha melakukan pengembangan keterangan saksi dalam persidangan kasus suap kontraktor proyek pembangunan ke Bupati Musi Banyuasin itu.
”Tentunya kami pastikan apabila nanti ada yang terlibat dalam kasus yang menimpa anggota Polda Sumsel D akan diproses sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto,” kata Supriadi.
Dia menjelaskan, dalam sidang kasus OTT korupsi Bupati Dodi Reza terungkap informasi bahwa ada aliran dana sekitar Rp 2 miliar yang diterima salah satu oknum perwira Polda Sumsel dari kontraktor penyuap bupati.
Informasi tersebut direspons cepat pimpinan dengan mengungkap seorang perwira berpangkat AKBP dengan inisial D terkait aliran dana dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan prosesnya diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Personel inisial D yang disebut saksi dan terdakwa dalam sidang OTT sejumlah pejabat dan Bupati Muba sudah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1) untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus.
”Berdasar fakta persidangan oknum perwira Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum tersebut sekarang ini menjabat sebagai Kapolres OKU Timur dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” tutur Supriadi.
Dia menjelaskan, sementara ini hanya perwira D yang terkait kasus korupsi Bupati Muba. Apabila ada perkembangan keterlibatan oknum lain, akan dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
”Kami akan fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila dalam perjalanannya ada anggota lain yang terlibat menikmati aliran dana korupsi itu akan diproses sesuai ketentuan serta dilakukan sidang disiplin dan kode etik,” tegas Kabidhumas Polda Sumsel Supriadi.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.