Djawanews.com – Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Efendi mengonfirmasi penangkapan perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial YC terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kompol YC ditetapkan sebagai tersangka, usai pihaknya mendapati rekaman CCTV tersangka menggelar pesta sabu di dalam mobil.
Kompol YC sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R," kata Imam Efendi melalui keterangan tertulis.
“Para tersangka telah ditahan. Saat melakukan penggeledahan penyidik menemukan bong atau alat isap sabu di rumah tersangka A,” lanjutnya.
"Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum," jelas Effendi.
Atas perbuatannya, Kompol YC dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.