Djawanews.com - Isu hilirisasi vs transisi energi menjadi sorotan setelah pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai penggabungan kedua agenda berisiko menimbulkan benturan kebijakan karena sejumlah proyek hilirisasi masih bergantung pada batu bara.
Menurut berbagai laporan pada 7 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai menteri koordinator bidang tersebut pada 1 Oktober 2026. Bahlil juga tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Laporan itu menyebut Peraturan Presiden mengenai struktur dan kewenangan kementerian koordinator baru belum diterbitkan. PWYP menilai kejelasan desain kelembagaan diperlukan agar percepatan industri tidak berbenturan dengan agenda pengurangan emisi.
Hilirisasi vs Transisi Energi: Ketergantungan Batu Bara Disorot
Sorotan PWYP berpusat pada penggunaan energi fosil dalam proyek pengolahan komoditas. Salah satu contohnya adalah rencana gasifikasi batu bara menjadi metanol oleh PT Bumi Etam Chemical, yang dikembangkan Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.
Proyek tersebut disebut membutuhkan sekitar 7,7 juta ton batu bara berkalori rendah per tahun dengan nilai investasi US$2,5 miliar. Produksinya ditargetkan dimulai pada akhir 2029.
Ketergantungan serupa terlihat pada pembangkit listrik untuk kebutuhan industri. Data Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor yang dikutip Kontan mencatat kapasitas PLTU captive beroperasi mencapai 19,3 gigawatt pada 2025.
Kapasitasnya berpotensi melampaui 31 gigawatt apabila proyek dalam tahap konstruksi dan perencanaan diperhitungkan. Angka tersebut merupakan potensi kapasitas gabungan, bukan seluruhnya pembangkit yang sudah beroperasi.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho menilai penggabungan transisi energi dengan hilirisasi berbasis batu bara dapat memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil. Menurutnya, arah tersebut perlu diuji terhadap komitmen pemerintah mengurangi emisi.
Rangkap Kewenangan dan Insentif Proyek Jadi Perhatian
Selain sumber energi, PWYP menyoroti konsentrasi kewenangan Bahlil. Ia juga memimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional serta menjadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM.
Aryanto menilai pertemuan fungsi regulator, koordinator, dan pendorong percepatan proyek pada satu pejabat berpotensi melemahkan pengujian internal terhadap keputusan. Kekhawatiran muncul ketika target investasi dan hilirisasi berhadapan dengan kebutuhan penurunan emisi.
PWYP juga mengingatkan bahwa pembentukan kementerian koordinator tidak otomatis menyelesaikan persoalan keekonomian proyek. Organisasi tersebut mengkhawatirkan tambahan insentif bagi proyek hilirisasi batu bara yang dinilainya belum layak secara ekonomi.
Insentif yang disorot mencakup royalti nol persen dan kemudahan perpanjangan izin. Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran PWYP terhadap arah kebijakan, bukan konfirmasi bahwa kementerian baru telah menetapkan fasilitas tersebut.
Perdebatan hilirisasi vs transisi energi menegaskan pentingnya kejelasan kewenangan, pengawasan, dan keselarasan target emisi. Kritik PWYP menempatkan ketergantungan batu bara serta desain tata kelola sebagai persoalan utama yang perlu dijawab dalam pengembangan kementerian baru.
Demikian informasi seputar perkembangan hilirisasi vs transisi energi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.