Djawanews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap penyataan Burhanuddin, Jaksa Agung, yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, Burhanuddin malah mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut.
“Dengan melakukan banding, menunjukkan bahwa Jaksa Agung tidak bertanggung jawab atas ucapan yang diberikan,” ungkap Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kamis (05/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Fatia menjelaskan, upaya lakukan banding tersebut mengundang tanda tanya. Menurutnya, Jaksa Agung berperan penting dalam penyelesaian kasus HAM berat, Burhanuddin malah mengajukan banding sehingga menghambat upaya penuntasan.
“Hal itu menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” tegas Koordinator Kontras.