Djawanews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengonfirmasi penangkapan dua orang pelaku penyuapan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp431 juta terkait proyek pengadaan kelengkapan polymerase chain reaction (PCR).
Kedua tersangka, Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira terbukti melakukan suap demi mendapatkan proyek pengadaan PCR senilai Rp3 miliar.
Rincian pengadaan PCR dengan total 3,075 miliar tersebut antara lain: Pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) senilai Rp1.360.884.000 dan Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp1.715.056.700 atau Rp1,7 miliar.
Tim gabungan yang terdiri dari tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, mengamankan kedua pelaku pada Senin (25/1).
Simak terus update kasus penyuapan PCR Sulteng. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.