Djawanews.com - Ustaz penuh kontroversi, Yahya Waloni akhirnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Pendakwah yang dianggap menghina agama ini dibekuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut. Kabarnya Yahya Waloni ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 26 Agustus.
Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat. Laporan sudah diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa (27/4). Pelapornya mengatasnamakan sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme, Christian Harianto, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Laporan itu diketahui dari unggahan Twitter Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab. Dalam surat itu tertulis bahwa pelapor bernama Andreas Benaya Rehiary.
Perkara yang dilaporkan adalah kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA). Andreas melaporkan Yahya Waloni dan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa bible tak hanya fiktif namun palsu.