Djawanews.com - Investasi data center kembali menjadi perhatian setelah pembangunan proyek BDx Indonesia di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, dihentikan sementara. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memerintahkan penghentian karena sejumlah persyaratan perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum selesai.
Dari berbagai laporan pada Senin (5/10/2026), proyek berkapasitas 640 megawatt (MW) tersebut menyoroti pentingnya kepastian perizinan dan kesiapan infrastruktur. Di tengah penghentian konstruksi, BDx tetap menargetkan operasional fase pertama pada awal 2027, dengan syarat seluruh persetujuan diselesaikan.
Kepastian Perizinan Jadi Kunci Investasi Data Center
Direktur ICT Institute Heru Sutadi menilai penghentian sementara proyek menunjukkan bahwa pembangunan berskala besar harus memenuhi aspek legal dan lingkungan. Namun, pemerintah juga perlu memastikan investor memperoleh proses perizinan yang jelas, cepat, dan transparan.
Menurut Heru, pusat data merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan modal besar, pasokan listrik, air, serta infrastruktur pendukung. Karena itu, koordinasi antarlembaga perlu diperbaiki apabila konstruksi sudah berjalan ketika persyaratan belum tuntas.
Ia menilai kasus BDx Jatiluhur tidak semestinya langsung dianggap mencerminkan buruknya iklim investasi Indonesia. Penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus disertai kepastian proses agar tidak menimbulkan kebingungan bagi investor.
Heru juga mendorong pemerintah menawarkan kawasan yang benar-benar siap menampung pusat data. Penilaian kesiapan lokasi sejak tahap prainvestasi perlu mencakup listrik, air, konektivitas internet, tata ruang, akses jalan, dan daya dukung lingkungan.
Untuk proyek besar, perhitungan kebutuhan sumber daya harus mencakup seluruh tahapan ekspansi. Dengan demikian, pemerintah dan investor dapat memahami kapasitas serta batasan kawasan sebelum pembangunan dimulai.
BDx Bidik Operasional 2027, Kebutuhan Air Disorot
Dalam keterangan kepada The Straits Times yang dikutip Bisnis.com, BDx menyatakan tetap membidik operasional fase pertama pada awal 2027. Target tersebut bergantung pada penyelesaian persetujuan yang masih diperlukan.
Perusahaan menyebut terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memenuhi persyaratan regulasi dan perizinan. Proyek berkode CGK4 itu direncanakan mencakup enam gedung, dengan gedung pertama dikembangkan bertahap hingga kapasitas teknologi informasi 120 MW.
Selain perizinan, rencana pemanfaatan air Waduk Jatiluhur menjadi perhatian. Pemerintah Jawa Barat memperkirakan kebutuhan air proyek dapat mencapai sekitar 384 liter per detik ketika seluruh kapasitasnya dikembangkan. Angka tersebut merupakan perkiraan kebutuhan saat pengembangan penuh, bukan konsumsi aktual saat ini.
Pemerintah menyatakan alokasi air untuk wilayah Purwakarta masih mencukupi kebutuhan proyek. Meski demikian, Dedi meminta perusahaan memastikan pembangunan tidak mengganggu pasokan bagi masyarakat dan petani. Ia juga meminta analisis lingkungan dibuka kepada publik serta melibatkan akademisi Universitas Indonesia untuk penilaian independen.
Kasus BDx Jatiluhur menegaskan bahwa keberlanjutan investasi data center memerlukan kepatuhan perizinan, kepastian proses, dan kesiapan sumber daya. Penyelesaian ketiganya menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur digital berjalan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Demikian informasi seputar perkembangan investasi data center di Jatiluhur. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.