Djawanews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2015.
"Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2).
Said mengatakan, isi dari Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang ditandatangani Jokowi. Permenaker, kata dia, cenderung merugikan para buruh dan rakyat kecil.
"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," cetus Said.
Atas dasar itu, Said pun meminta Menaker mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Melalui aksi ini, partai buruh dan serikat buruh menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bilamana tidak dicabut, segera Presiden menggunakan hak sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI memadati Kememterian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.