Djawanews.com – Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah dan Badan Legislasi DPR memangkas nilai pesangon pekerja yang ter-PHK dari sebelumnya sebanyak 32 bulan upah jadi 25 bulan. Hal tersebut diungkapkan oleh Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Said menjelaskan 25 bulan upah tersebut, yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan upah dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidaklah masuk akal.
"Dari mana BPJS mendapatkan sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru, yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal," jelas Said, dikutip Senin (05/10/2020).
Selain itu, lanjut Said, pihaknya juga menolak sejumlah poin lain dalam RUU Cipta Kerja. Poin pertama yang ditolak adalah yang berkaitan dengan formula penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat serta penghapusan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Ia menilai bahwa UMK tidak perlu bersyarat, sedangkan UMSK harus ada.
"Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan, seperti Freeport dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Oleh karena itu di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai nilai kontribusi masing-masing industri terhadap produk domestik bruto (PDB)," jelasnya.
Ia melanjutkan, poin kedua yang ditolak adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pihaknya menolak jika buruh outsourcing diberi kontrak seumur hidup. Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang serius karena berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi yang outsourcing.
"Siapa yang akan membayar JKP untuk outsourcing, tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP," tandas Said.
Lebih lanjut, poin ketiga adalah yang berkaitan dengan jam kerja. Pihaknya menilai pengaturan jam kerja dalam RUU Cipta Kerja cenderung eksploitatif. Selain itu, dalam aturan tersebut hak cuti dan hak upah atas cuti juga akan dihilangkan. Terlebih lagi, RUU Cipta Kerja memiliki potensi untuk menghilangkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun karena buruh dengan status outsourcing diubah jadi seumur hidup.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.