Djawanews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh buruh nantinya akan bergelombang dan semakin besar. Selain itu, KSPI dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan undang-undang tersebut.
Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI, sikap tersebut sejalan dengan komitmen kaum buruh yang menolak UU Cipta Kerja sampai sekarang, terutama klaster ketenagakerjaan. Ia menduga, sikap terburu-buru pemerintah dalam pembuatan aturan turunan hanyanya alat legitimasi.
"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," tegas Said, Kamis (15/10/2020), dikutip dari CNNIndonesia.
Sejumlah langkah akan dilakukan oleh KSPI untuk menolak UU Cipta Kerja. Langkah pertama adalah menyiapkan aksi lanjutan yang dilakukan secara terukur, terarah, dan konstitusional, baik dalam skala daerah maupun nasional. Langkah kedua adalah menyiapkan materi uji formil dan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ketiga adalah meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah. Langkah terakhir adalah sosialisasi atau kampanye mengani isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.
Said juga mengatakan bahwa DPR hanya memberikan janji manis kepada buruh. Menurutnya, DPR tak benar-benar ingin melibatkan kaum buruh dalam pembuatan undang-undang yang menyangkut kepentingan para buruh.
"Padahal, kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," tambah Said.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.