Djawanews - Perayaan Idulfitri 1442 H sudah semakin dekat. Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan buat seluruh pengusaha di negeri ini, jangan lupa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh. Paling lambat H-7 perayaan Idulfitri 1442H.
Kalau khusus seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, pemerintah sudah memastikan THR mereka sebesar Rp30,6 triliun, akan mulai cair pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Menurut Ida Fauziyah,THR punya peran penting buat perekonomian. Pemerintah yakin THR akan mendorong mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.
"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, " ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Menaker Ida menjamin pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021. Karena ini jadi salah satu instrumen mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia
Salah satu bentuknya, dibentuk Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR. Kalau ada pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ucap Ida Fauziyah.
Ida yakin kalau perekonomian Indonesia sudah mulai memasuki fase pemulihan. Artinya, ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, Menaker Ida meyakini kondisi kalangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah juga sudah memberikan banyak insentif kepada pengusaha.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan/pengusaha terdampak pandemi COVID-19. Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya," katanya.