Djawanews - Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah memastikan THR mereka secara keseluruhan sebesar Rp30,6 triliun akan dibagi-bagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4/2021). Ada durasi waktu pembagian THR akan akan dibayarkan secara bertahap.
Menkeu mengatakan, THR untuk PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Kini pemerintah lagi merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden," ujar Menkeu.
Di sini, Menteri Sri Mulyani punya permintaan khusus. Jika THR itu sudah didapat oleh PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani mendorong agar digunakan berbelanja.
Mudik memang sudah dilarang pemerintah. Bahkan syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik, sudah diperketat melalui surat Satgas Covid-19. Tapi bukan berarti uang itu tidak bisa bergerak.
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ungkap Menkeu.
Menkeu berpesan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan cara berbelanja ke pusat perbelanjaan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah pun, katanya, akan menggunakan berbagai instrumen secara kreatif seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
"Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19," tegasnya.