Djawanews.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini menjadi aturan baru sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Pengetatan persyaratan ini berlaku untuk H-14 perjalanan mudik, yaitu periode 22 April hingga 5 Mei mendatang. Termasuk juga H+7 larangan mudik, periode 18-24 Mei 2021.
Ketentuan baru ini tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku. Ketentuan baru tersebut dirilis karena melihat masih banyak masyarakat hendak pergi mudik.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Oleh karena itu, ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN diberlakukan jelang masa larangan mudik. Terhitung mulai 22 April hingga 5 Mei, serta 18-24 Mei 2021.
Pengetatan Larangan Mudik
Ada 11 butir dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Tujuh butir di antaranya menyebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara, laut, darat, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PRC atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Termasuk juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, maupun rest area. Sedangkan pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Dalam ayat i, disebutkan pula anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, tes antigen, atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Kemudian apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.