Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Aturan Baru dari Satgas Covid-19, Periode Larangan Mudik Diperketat Mulai Hari Ini!
Ada aturan baru larangan mudik dari Satgas Covid-19 (indonesia.go.id)

Aturan Baru dari Satgas Covid-19, Periode Larangan Mudik Diperketat Mulai Hari Ini!

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 22 April 2021 at 02:29pm

Djawanews.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini menjadi aturan baru sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Pengetatan persyaratan ini berlaku untuk H-14 perjalanan mudik, yaitu periode 22 April hingga 5 Mei mendatang. Termasuk juga H+7 larangan mudik, periode 18-24 Mei 2021.

Ketentuan baru ini tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku. Ketentuan baru tersebut dirilis karena melihat masih banyak masyarakat hendak pergi mudik.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Oleh karena itu, ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN diberlakukan jelang masa larangan mudik. Terhitung mulai 22 April hingga 5 Mei, serta 18-24 Mei 2021.

Baca Juga:
  • Prabowo: Mudik Lebaran Tahun Ini Terbaik Sepanjang Sejarah
  • ASDP Catat Hampir Setengah Juta Pemudik Keluar dari Bali via Gilimanuk Selama Mudik Lebaran 2025
  • Polda Jabar Kerahkan 24.976 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran

Pengetatan Larangan Mudik

Ada 11 butir dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Tujuh butir di antaranya menyebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara, laut, darat, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PRC atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Termasuk juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, maupun rest area. Sedangkan pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Dalam ayat i, disebutkan pula anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, tes antigen, atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Kemudian apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Bagikan:
#aturan baru#Satgas Covid-19#larangan mudik diperketat#h-14 larangan mudik#transportasi udara#KERETA API#Tes GeNose#MUDIK#berita hari ini

Berita Terkait

    Pembangunan SUTT 150 kV: Solusi Ketahanan Energi di Banggai dan Sekitarnya
    Berita Hari Ini

    Pembangunan SUTT 150 kV: Solusi Ketahanan Energi di Banggai dan Sekitarnya

    Djawanews.com - Pemerintah Kabupaten Banggai bersama PT PLN (Persero) baru saja mengumumkan rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Ampana-Bunta. Proyek pembangunan SUTT 150 kV bertujuan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 05 Aug 2025 12:07
  • Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro
    Berita Hari Ini

    Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro

    Saiful Ardianto 04 Aug 2025 12:41
  • Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

    Djawanews.com - Kalla Group kini fokus mengembangkan bisnis proyek PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) sebagai bagian dari upaya memperkuat energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Hingga ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 15:14
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
Berita Hari Ini

1

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

3

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro
Berita Hari Ini

4

Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro

Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Berita Hari Ini

5

Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up