Djawanews - Pelarangan mudik semula diberlakukan sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13/2021 Satgas Covid-19, pemerintah mempercepat waktu penerapannya. Terhitung hari ini, 22 April, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik.
Satgas Covid-19 punya alasan kenapa mereka mempercepat tiba-tiba seperti ini larangan mudik. Satgas sudah melakukan survei semenjak diputuskannya larangan mudik 6 Mei. Survei itu dilakukan Kemenhub.
"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," tulis surat ini, Kamis (22/4/2021).
Larangan ini mulai diberlakukan sejak 22 April, hari ini hingga 24 Mei 2021. Aturan peniadaan mudik 6-17 Mei akan tetap diberlakukan.
Satgas juga menambah beberapa ketentuan pengetatan mobilitas warga di dalam negeri.
Penumpang pesawat wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di bandara.
Penumpang kapal laut wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.
Penumpang kereta api antarkota wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di stasiun.
Pelaku transportasi umum darat akan dilakukan tes antigen acak atau GeNose C19 di daerah.
Pelaku pejalanan dengan kendaarn pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau Antigen waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.