Djawanews.com - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Namun sebelum larangan itu berlaku, masyarakat masih bisa mudik.
Segala moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dilarang untuk beroperasi sepanjang larangan tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh perusahaan otobus (PO) untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik lebih awal. Tentunya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Masyarakat yang masih diperbolehkan mudik sebelum larangan mudik berlaku membuat jumlah calon penumpang pun meningkat. Oleh karena itu, akan ada penyesuaian harga tiket bus saat mendekati larangan mudik.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, para pengusaha bus memang akan melakukan penyesuaian tarif pada saat sebelum tanggal larangan mudik.
“Besaran penyesuaian tarif berkisar 25 persen sampai 50 persen,” ucap Kurnia.
Kurnia mengatakan di awal bulan Ramadhan ini, okupansei bus akan turun sekitar 40 persen. Namun, okupansi penumpang bus akan mulai naik setelah tanggal 20 April 2021.
Selain itu, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Seven Hambali memprediksi kalau kenaikan harga tiket bus akan lebih besar lagi. Kenaikannya bisa mencapai 100 persen hingga 200 persen dari harga saat ini.
“Kenaikan ini diperkirakan karena mengantisipasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ketika bus AKAP stop operasi,” kata Anthony.
Belum lagi untuk bus nonekonomi, harga tiket diserahkan ke pasar, jadi bisa bervariasi kenaikannya. Selain itu, kenaikan harga tiket ini juga untuk menyambung hidup perusahaan bus yang terus merugi sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.