Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua. Dia menegaskan Gibran tidak akan berkantor di Papua meski ditugaskan khusus untuk percepatan pembangunan di sana.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Rabu, 9 Juli.
Menurut Yusril, posisi Wakil Presiden secara konstitusional tidak dapat dipisahkan dari Presiden. Keduanya harus tetap berkedudukan di Ibu Kota Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Penugasan Gibran di Papua, kata Yusril, berkaitan dengan perannya sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang dibentuk berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Badan khusus tersebut, lanjutnya, memiliki tugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Struktur badan tersebut terdiri dari Wakil Presiden sebagai ketua, serta Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan perwakilan dari tiap provinsi di Papua sebagai anggota.
Meski begitu, Yusril menekankan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personalia pelaksana badan tersebut, bukan Wakil Presiden secara langsung.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor sementara di sekretariat tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Yusril, pemberitaan yang menyebut Gibran akan pindah kantor ke Papua tidak tepat.
"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tegasnya.