Djawanews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan atau tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat H-7 Idulfitri.
Pengusaha yang tidak mampu diperkenankan membayar selambat-lambatnya pada H-1 dengan terlebih dahulu melakukan dialog bersama pekerjanya.
Bila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida.
Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews