Djawanews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Harun Masiku. Menurut Hasto, ditangkapnya Harun Masiku akan membuat terang kasus yang kini menjeratnya.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Juli.
“Karena itulah demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi terang pokok perkara suap tersebut,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Hasto mempertanyakan keabsahan sejumlah keterangan baru yang muncul dalam persidangan, khususnya yang disampaikan oleh eks kader PDIP Saeful Bahri.
Salah satunya ialah pernyataan Saeful yang menyebut bahwa dana talangan untuk Harun berasal dari Hasto.
Keterangan tersebut mengacu pada tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Saeful dan Harun Masiku pada 16 Desember 2019.
Menurut Hasto, pernyataan itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya pada 2019. Ia menduga, Saeful memberikan keterangan itu karena mengalami tekanan saat proses penggeledahan, di mana ditemukan dua senjata airsoft gun di rumahnya.
“Temuan ini kemudian dijadikan alat tekan kepada Saeful Bahri, sehingga mengapa akhirnya membenarkan adanya dua keterangan baru tersebut,” ucap Hasto.
Hasto juga menyoroti bahwa keterangan Saeful tak pernah dikonfrontasi langsung dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
“Meskipun keterangan tersebut tidak bisa dikonfrontir dengan Harun Masiku yang saat ini masih DPO,” kata Hasto.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang sebelumnya.
Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar KPU menyetujui PAW caleg Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi PDI-P, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.
Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi atas upaya penyitaan oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.