Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan kenapa olahraga golf tak dikenakan pajak olahraga hiburan seperti beberapa olahraga lainnya. Dia mengakui memang golf tak dikenakan pajak hiburan yang dipungut oleh Pemprov DKI karena sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah pusat.
"Ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN, sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Senin, 7 Juli.
Terkait pengenaan pajak terhadap padel, Pramono menilai hal itu sudah sepatutnya dilakukan. Sebab, selama ini fasilitas olahraga yang dikenakan bayaran atau disewakan lainnya juga dipungut pajak oleh Pemprov DKI Jakarta. Hanya saja, padel merupakan jenis olahraga yang baru digiati oleh sejumlah masyarakat.
"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel. Ini kan menjadi rame karena padel," urai Pramono.
Pramono menegaskan pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga seperti itu juga diterapkan di daerah lain, tak hanya Jakarta. Lagipula, Pramono menilai semestinya pengenaan pajak terhadap penggunaan fasiltas padel tak perlu dipermasalahkan.
"Padel ini, terus terang aja, mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Lusiana menguraikan, olahraga permainan dan kebugaran dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan yang disewakan atau dikenakan bayaran menjadi salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen. Salah satunya adalah fasilitas padel.
"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," jelas Lusiana.
"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan paraturan perundang-undangan," tambahnya.
Objek PJBT jasa kesenian dan hiburan ini juga berlaku untuk tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.