Djawanews.com – Kasus ibu hami positif COVID-19 meningkat di berbagai daerah. Hal ini menjadi pertimbangan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk memperbarui rekomendasi terkait ibu hamil vaksin COVID-19.
Setelah melakukan pengkajian, POGI akhirnya memberikan rekomendasi ibu hamil boleh divaksin COVID-19.
Dalam pemaparannya, POGI menyatakan infeksi Corona bisa meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Untuk itu, mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil mendapat gejala berat bila terpapar COVID-19.
"Perlu diambil langkah dan rekomendasi yang terkait dengan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif," demikian bunyi rekomendasi tersebut, dikutip Djawanews, Jumat, 25 Juni.
Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos pada 22 Juni, ada beberapa persyaratan jika ibu hamil vaksin COVID-19, yakni:
- Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.
- Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan.
- Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi COVID-19.
Ibu hamil juga tidak perlu khawatir karena rekomendasi ini telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid disarankan mendapat vaksinasi Corona.