Djawanews - Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanggulangan Covid-19. Berapa biayanya?
Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri ada perbedaan penganggaran pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, seluruh anggaran penanggulangan Covid-19 dilaksanakan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,5 triliun.
Sedangkan, pada tahun 2021, sesuai dengan pasal 5 Permendagri No 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, diakomodir pada masing-masing anggaran Perangkat Daerah.
Perbedaan anggaran BTT antara tahun 2020 dengan tahun 2021 ini terjadi karena pada tahun 2021 seluruh kebutuhan penanganan Covid-19 dan jaring pengaman sosial telah masuk ke dalam anggaran masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga, tidak lagi tersentral pada BTT.
“Jadi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 ke dalam DPA Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, dan lain-lain. Pemprov DKI Jakarta juga tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 yakni sebesar Rp2,133 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,946 triliun telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Sehingga, selain dari anggaran Perangkat Daerah, penanganan Covid-19 di Jakarta juga melalui anggaran BTT," jelas Edi di Balai Kota Jakarta, Jumat 25 Juni.
Pengalokasian dana BTT tersebut digunakan untuk hal-hal di antaranya, insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, tenaga penunjang lainnya, termasuk untuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi OTG Covid-19, hingga pembelian peti jenazah.
"Sehingga, sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya," imbuhnya.