Djawanews.com – Seorang pria berinisial AW (29) ditangkap tim Polres Jembrana, Bali, karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu.
"Pelaku pengedar uang palsu yang telah beraksi tempo hari yang lalu di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Jembrana," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa, 24 Agustus.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban. Pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli handphone bekas. Handphone ini kemudian dijual lagi oleh pelaku.
"Untuk transaksi dilakukan malam hari, dan kita amankan uang palsu, handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku," imbuhnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, AW membeli uang palsu dari situs online yang diketahuinya dari Facebook. Situs itu berkamuflase menjual modem, tapi nyatanya menjual uang palsu.
Polisi menyita 51 uang palsu pecahan Rp50 ribu, 4 handphone dan motor pelaku.
"Uang tersebut dibeli oleh yangbersangkutan secara online dengan harga tiga banding satu. Sebagai contoh misalnya pecahan uang Rp1.500.000, dia membelinya seharga Rp500.000," ujar AKBP Wibawa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar