Djawanews.com – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan tidak akan memperlihatkan ijazah asli kliennya ke publik kecuali ada permintaan resmi dari otoritas hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kembali tudingan soal keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali jika ada permintaan resmi yang bersifat hukum, dan berasal dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti pengadilan. Jika itu terjadi, tentu kami akan patuh dan akan menunjukkan dokumen tersebut sebagaimana mestinya,” ujar anggota tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam pernyataan resminya pada Selasa, 15 April.
Yakup menyayangkan masih adanya pihak yang meragukan keabsahan ijazah Jokowi, meski berbagai klarifikasi telah disampaikan oleh UGM maupun lembaga penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa UGM telah menyatakan secara terbuka bahwa Jokowi adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan.
“Sebenarnya isu ini sudah lama diklarifikasi. UGM pun sudah angkat bicara, menyatakan bahwa Presiden Jokowi benar pernah menempuh pendidikan di sana dan menyelesaikan studinya dengan baik. Tidak pernah ada masalah terkait keaslian ijazah ini sebelumnya,” tambahnya.
Yakup juga menyoroti bahwa ijazah tersebut telah digunakan secara resmi dalam berbagai proses pencalonan Jokowi, mulai dari saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia. Semua tahapan tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
“Dalam prinsip hukum, siapa yang mengajukan tuduhan, dialah yang harus membuktikan. Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan. Kita harus kembali pada asas hukum yang benar,” tegasnya.
Diketahui, isu mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi kembali mencuat di ruang publik, khususnya media sosial. Isu ini sebenarnya bukan hal baru, sebab sejak dua tahun terakhir sudah muncul berbagai tudingan serupa yang bahkan telah sampai pada proses gugatan hukum.
Namun, dalam tiga kali proses hukum yang dijalani, seluruh gugatan tersebut kandas di pengadilan. Dalam ketiganya, keputusan hukum berpihak pada Presiden Jokowi, yang dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti menggunakan dokumen palsu.
Sementara itu, melalui laman resminya, Universitas Gadjah Mada kembali menegaskan keaslian dokumen akademik milik Jokowi. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Sigit Sunarta, menyatakan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah sah dan dikeluarkan secara resmi oleh pihak universitas.
“Perlu kami sampaikan bahwa ijazah dan skripsi milik Joko Widodo adalah asli. Beliau pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Rekan-rekan seangkatannya mengenal beliau dengan baik. Beliau aktif dalam organisasi mahasiswa seperti Silvagama, mengambil sejumlah mata kuliah, dan menyelesaikan skripsinya. Maka dari itu, UGM mengeluarkan ijazah tersebut secara sah dan resmi,” ujar Sigit dalam pernyataan tertulisnya.
Dengan berbagai pernyataan resmi dan fakta hukum yang telah dipaparkan, pihak kuasa hukum berharap publik tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar. Mereka mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan akal sehat dan prinsip hukum dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik.