Djawanews.com – Sejumlah tokoh politik hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Kamis, 17 April. Di antara tokoh politik yang hadir yakni Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo.
Ganjar tiba sekitar pukul 09.22 WIB, tak lama setelah Hasto memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali. Mengenakan kemeja hitam, politikus PDIP itu enggan berkomentar panjang, hanya menegaskan kehadirannya untuk mendukung Hasto.
"Oh iya, kita selalu dukung. Semangat untuk Mas Hasto, bisa menghadapi ini lancar dan tegar," kata Ganjar, Kamis, 17 April
Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan tiga saksi yang satu di antaranya eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Sementara dua saksi lainnya yakni eks ketua KPU RI, Arief Budiman dan mantan komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
Nama ketiga saksi yang akan dihadirkan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, "Betul,".
Pada persidangan nanti, kubu Hasto Kristiyanto bakal menyoroti keterangan Wahyu terkait sumber uang suap pengurusan PAW Harun Masiku seperti yang didakwakan.
"Untuk saksi Wahyu kami akan soroti betul karena di persidangan sebelumnya tahun 2020 yang sudah inkrah menyampaikan uang suap dari Harun Masiku dan Saiful Bahri," sebut Ronny.
Jika nantinya ada pengubahan keterangan, maka, Ronny menyebut perihal itu membuktikan adanya politisasi pada kasus Hasto Kristiyanto.
"Inilah yang kami sebut bukti politisasi hukum," kata Ronny.
Sebagai informasi, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.