Djawanews.com – Pemerintahan Donald Trump berencana memberlakukan denda harian sebesar 998 dolar AS bagi para migran yang telah menerima perintah deportasi namun belum meninggalkan Amerika Serikat. Jika denda tidak dibayarkan, otoritas berwenang akan menyita aset milik mereka.
Kebijakan ini merujuk pada undang-undang tahun 1996, dan pertama kali diaktifkan pada masa jabatan pertama Trump pada tahun 2018. Kini, pemerintahan Trump berencana menerapkannya kembali secara retroaktif hingga lima tahun ke belakang.
Seorang pejabat senior yang enggan disebutkan namanya menyebut, hal ini bisa membuat migran berisiko dikenai denda lebih dari 1 juta dolar AS, sebagaimana dilaporkan Reuters.
Pemerintahan Trump juga mempertimbangkan untuk menyita properti imigran yang tidak membayar denda, menurut email pemerintah yang dilihat Reuters.
Menanggapi pertanyaan dari Reuters, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Tricia McLaughlin mengatakan imigran yang berada di AS secara ilegal harus menggunakan aplikasi seluler yang sebelumnya dikenal sebagai CBP One - yang diubah namanya menjadi CBP Home di bawah Trump - untuk "mendeportasi diri dan meninggalkan negara ini sekarang."
"Jika mereka tidak melakukannya, mereka akan menghadapi konsekuensinya," kata McLaughlin.
"Ini termasuk denda sebesar $998 per hari untuk setiap hari imigran ilegal tersebut melewati batas waktu deportasi terakhir mereka,” sambungnya.
DHS memperingatkan tentang denda tersebut dalam postingan media sosial pada 31 Maret.
Email yang dilihat Reuters menunjukkan Gedung Putih telah mendesak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk menangani masalah denda, penyitaan properti bagi migran yang tidak membayar, dan penjualan aset mereka.
Divisi penyitaan aset sipil Departemen Kehakiman dapat menjadi pilihan lain untuk penyitaan tersebut.
Presiden AS Donald Trump memulai tindakan keras imigrasi yang menyeluruh setelah menjabat pada Januari, menguji batas-batas hukum AS untuk meningkatkan penangkapan dan deportasi.
Denda yang direncanakan menargetkan sekitar 1,4 juta migran yang telah diperintahkan untuk dideportasi oleh hakim imigrasi.