Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Ibu Kota terbuka bagi para pendatang baru yang datang setelah masa Lebaran untuk mencari peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik.
Pemprov DKI, kata Pramono, siap mendukung mereka melalui berbagai pelatihan keterampilan kerja yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
"Silakan mencari pekerjaan di Jakarta, kalau perlu keterampilan, pendidikan, pelatihan, kami akan menyiapkan untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April.
Yang jelas, Pramono menegaskan para pendatang yang ingin bekerja di Jakarta wajib membawa identitas diri dan menjalankan prosedur pendataan penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Kalau dia mau mencari pekerjaan, apapun dia harus punya identitas. Dan identitas itu dikeluarkan oleh Dukcapil. Jadi ini semacam administrasi yang harus dipenuhi siapapun yang datang di Jakarta dalam kondisi yang seperti ini," urai Pramono.
Dalam kesempatan itu, Pramono kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerapkan operasi yustisi atau penertiban kelengkapan administrasi di lapangan bagi para pendatang.
"Intinya adalah Jakarta terbuka bagi siapa saja, tetapi kami mengharapkan siapapun yang datang tentunya tetap membawa suasana kedamaian, kerukunan dan juga hal-hal yang sudah baik yang ada di DKI Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta warga pendatang untuk melapor ke loket Dukcapil DKI Jakarta di kantor kelurahan, kecamatan, suku dinas tingkat kota, hingga provinsi sesuai domisli.
"Layanan kami gratis untuk masyarakat, sehingga harapannya masyarakat tidak perlu sungkan untuk lapor ke loket Dukcapil DKI Jakarta sesuai domisili," ucap Budi.
Budi mengungkap pendatang wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi administrasi kependudukan yang berlaku. Adapun mekanisme pelaporannya adalah sebagai berikut:
- Pendatang melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan surat keterangan pindah (SKP), surat penjamin, KTP, KIA asli dan KK daerah asal.
- Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
- Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
- Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.