Djawanews.com – Nasib pilu dirasakan oleh seorang pemulung berusia 40 tahun, S alias M, yang berakhir tragis.
Setelah diduga mencabuli seorang remaja, S ditangkap polisi. Belum 24 jam diamankan, S kemudian melarikan diri dengan proses dramatis. Tak sampai dua hari kemudian, sesosok jenazah ditemukan mengapung di sungai di belakang Polres Metro Bekasi Kota, tempat S melarikan diri.
Jenazah itu diduga sebagai S. Kejadian ini bermula ketika S diduga melakukan aksi bejat dengan mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada Rabu (29/12)
Saat itu, S yang biasa memulung di sekitar lokasi, menghampiri korban yang sedang bermain.
"Pelaku menjanjikan uang Rp 5.000 kepada korban dengan dibawa ke sebush toilet umum," papar Aloysius, Minggu (2/1).
Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp 2.000.
"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut. Lalu melakukan sodomi terhadap korban," ujar Aloysius.
Kejadian itu lalu dilaporkan korban kepada keluarganya. Pihak keluarga pun langsung melapor ke kantor polisi. Satu hari setelah peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan S.
S kemudian dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Setelah ditangkap, S diperiksa di sebuah ruangan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Status yang bersangkutan sebelum 1x24 jam, masih dilakukan pemeriksaan hasil tangkapan. Di situ masih dalam kondisi diborgol. Saat diberi makan, penyidik pun mencopot satu borgol di salah satu tangannya," kata Aloysius.
Setelah makan, S meminta izin ke kamar mandi dengan alasan ingin mencuci tangan. Pada saat itu, S langsung melakukan aksi melarikan diri dengan menjebol plafon menggunakan tangan kosong.
"Di kamar mandi tersebut, S menjebol plafon. S menjebol plafon murni dengan tangan sendiri, tidak ada alat bantu," ungkap Aloysius.
S baru ketahuan kabur, setelah terdengar suara gaduh ketika S menginjak plafon kantin.
"Kebetulan di ruang PPA itu banyak orang, ada ruang bersama. Saat menjebol itu tidak terdengar dari kamar mandi," tambah Aloysius.
"Tapi terdengar setelah S menginjak plafon kantin sebelah Polres. Dan di situ ada saksi yang melihat. Dari situ semua mengejar pelaku," jelas Aloysius.
Pelaku kemudian diketahui melarikan diri ke Kali Bekasi. Pihaknya pun langsung melakukan penelusuran ke sana.
"Kami cari terus mulai dari Polres sampai ke ujung jembatan di belakang RSUD. Besoknya juga kami sisir lagi dan memang tidak ditemukan," ungkap dia.
Aloysius mengatakan, kondisi sungai saat itu terlihat cukup deras arusnya lantaran menjadi pertemuan antara dua sungai yakni Sungai Cikeas dan Cileungsi.
Pada Minggu pagi, sesosok mayat ditemukan mengapung di Kali Bekasi tersebut oleh warga setempat.
"Warga tersebut hendak buang air kecil di pinggir Kali Bekasi, lalu melihat korban mengambang dengan posisi telungkup. Atas kejadian tersebut saksi langsung melaporkannya," ujar Aloysius.
Jasad itu ditemukan masih mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polrestro Bekasi Kota".
"Saat ditemukan, korban masih menggunakan baju seragam tahanan berwarna orange bertuliskan Tahanan Polrestro Bekasi Kota tanpa celana," kata dia. Selain itu, jasad tersebut juga masih mengenakan borgol di salah satu pergelangan tangannya. "Serta untuk borgol, masih menempel di tangan kanan," kata Aloysius.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat bahwa jasad tersebut merupakan S, tahanan yang kabur pada Jumat lalu.
"Terhadap ciri-ciri korban, diduga korban merupakan tersangka yang melarikan diri dari ruang PPA Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota pada tanggal 31 Desember 2021," papar dia.
Namun, untuk memastikan identitas jasad tersebut, pihaknya telah membawa jasad tersebut ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.
Akibat peristiwa itu, Aloysius membenarkan, tahanan bisa kabur lantaran penerapan standar operasional prosedur (SOP) kepada tahanan kurang maksimal.
"SOP kurang melekat di dalam kamar mandi ketika (tahanan) dilepas," terang Aloysius.
Oleh karenanya, Aloysius pun mengungkapkan akan memperbaiki sistem pemeriksaan tahanan dan memperketat SOP.
"Tentunya kami akan memperbaiki sistem pemeriksaan dan SOP akan kami ketatkan kembali. Kemudian (akses petugas) di ruang penyidik akan kami batasi, tidak semua leluasa keluar masuk sehingga mengganggu penyidikan," ungkap dia.
Adapun, sebagai buntut peristiwa itu, tiga polisi diperiksa oleh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya.
"Ada tiga personel yang diperiksa Irwasda, ada perwira kanitnya," jelas dia.